Bandung(Lintas News) - Dari sepuluh stasiun TV swasta nasional, baru empat yang siap mengisi siaran lokal di Jabar sesuai Peraturan Pemerintah No 50/2005.
Setelah mengalami pemunduran jadwal pelaksaan UU No 22/2002 yang disempurnakan dengan PP No 50/2005 tentang TV nasional yang harus berjaringan dengan TV lokal, KPI Pusat berharap Depkominfo tegas menjalankan peraturan tersebut 28 Desember 2009 nanti.
Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat mengatakan, dari 10 stasiun TV swasta nasional, baru 4 yang menyatakan siap untuk mengisi kontain lokal dan berbadan hukum untuk wilayah Jabar.
"Kita sudah beri kesempatan tapi kalau tidak dimanfaatkan kesempatannya dan pemerintah tegas melaksanakan peraturannya TV nasional yang tidak menjalankan proses itu tidak akan bersiaran di Jabar," kata Dadang.
Prinsip televisi berjejaring tersebut bukan hanya berisikan 10 persen konten lokal. Lembaga penyiaran juga harus berbadan hukum sendiri di daerah layaknya TV lokal.
Keempat stasiun TV swasta tersebut adalah Metro TV, TV One, Trans 7 dan Trans TV. "Yang lainnya menyusul karena masih proses dan sudah ada konfirmasi," kata Dadang.
(detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar