Selasa, 26 Januari 2010

SEJUMLAH BURUH KEMBALI DATANGI DPRD KAB. BANDUNG


Kab. Bandung ( Lintas News ) – Puluhan karyawan pabrik handuk CV Nusatex, Solokan Jeruk yang tergabung dalam FSBI ( Federasi Serikat Buruh Independen ) CV. Nusatex, menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Bandung yang dilanjutkan ke DPRD Kab. Bandung, Senin ( 25/1 ).
Mereka yang tergabung dalam Serikat Buruh Independen itu menuntut perubahan nasib yang selama ini tidak menentu, karena saat sejumlah perusahaan mengantisipasi pasar bebas ACFTA dan upah minum kabupaten (UMK), ratusan buruh perusahaan handuk itu masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Pendapatan mereka rata-rata Rp 750 ribu sampai 1 juta/bulan atau Rp 150 ribu sampai 180 ribu setiap minggunya. "Kami mendapat upah tidak dihitung jam kerja dan lama masa kerja, rata-rata Rp150 ribu per minggu," kata salah satu karyawan CV. Nusatex.
Selain itu juga mereka menuntut untuk beberapa hal, diantaranya menaikkan upah yang disesuaikan dengan UMK dan menghapuskan system kerja kontrak.
Dalam kesempatan itu ada, beberapa korban kecelakaan kerja di CV. Nusatex yang cacat permanen, diantaranya Yeni Suryani dan Aman Ahmad yang jari tangannya terputus oleh mesin, hanya mendapatkan bantuan uang sebesar Rp. 400 ribu dan Rp. 1,2 juta dan selama masa penyembuhan tidak dibayar.
Salah satu korban Yeni, mengaku “ Saya hanya mendapatkan biaya pengobatan dan diliburkan selama 3 bulan tanpa mendapat upah, meski saya kerja lagi, pendapatan saya tetap saja Rp. 150 ribu/minggu “ katanya yang sudah bekerja di CV. Nusatex selama delapan tahun itu.
Salah satu karyawan CV. Nusatex, Adna mengatakan “ Datang ke pabrik pun hanya satu atau dua jam “ sambil menambahkan Ongko pemilik CV. Nusatex sudah jarang ada di pabrik sejak adanya keresahan para karyawan di perusahaan ini.
Pihak Disnakertrans Kab. Bandung yang diwakili oleh M. Soleh menyatakan pihaknya siap untuk mendampingi buruh untuk berdialog dengan DPRD Kab. Bandung, namun menyarankan agar menyelesaikan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja, karena DPRD merupakan lembaga politis bukan penentu keputusan, katanya.
Para buruh menyatakan, perusahaan selama ini tidak mempunyai niat utuk menyejahterakan karyawannya, selama ini upah yang diterima sangat minim, tunjangan pun tidak ada karena mereka masih berstatus tenaga kontrak.
M. Soleh dari Disnakertrans, meminta agar para pekerja kembali bekerja seperti biasanya adapun perselisihan cukup diselesaikan oleh perwakilannya saja agar para pekerja yang lain tidak berhenti bekerja dan pabrik tidak berhenti berproduksi sehingga tidak terjadi PHK dan kepada Sarikat Pekerja mengharapkan untuk tetap menjaga suasana kondusif sesuai dengan fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Bagian Pengawasan Disnaker Kab. Bandung Eliyana menyatakan akan mendatangi perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi tuntutan buruh.
Menanggapi tuntutan tersebut pihak DPRD Kab. Bandung yang diwakilli oleh Hj. Eti Mulyati dari Komisi D dan didampingi oleh Rina dan Drs. Supardi dan Disnaker Kab. Bandung berjanji akan memanggil dan mempertemukan pihak karyawan dan pemilik perusahaan dengan harapan dapat mengabulkan permintaan karyawannya.( Asep Darmawan / Hadi Waskita )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar