Minggu, 21 Maret 2010

MEMBERDAYAKAN ZAKAT BERBASIS RISET MENUJU BANDUNG BARAT CERMAT

Senin 1 maret 2010 , Badan Amil Zakat ( BAZ ) KBB, telah melaksanakan rapat kerjanya yang ke-1 bertempat di gedung balai diklat lembang, yang di hadiri dan di buka langsung oleh Bupati Bandung Barat H.Abu Bakar .M,si , dan hadir pula ketua DPRD Bandung Barat H. Aa Umbara, ketua BAZ propinsi dan para intelek lainya .
Acara rapat yang mengambil tema “ MEMBERDAYAKAN ZAKAT BERBASIS RISET MENUJU BANDUNG BARAT CERMAT “ berlangsung selama kurang lebih 7 jam tersebut berjalan dengan lancer dan khidmat tanpa ada hambatan yang berarti.
Sehubungan di adakannya rapat kerja ke-1, BAZ ,selain membahas tentang pembagian tugas kepada para anggota BAZ kecamatan ,di bahas pula tentang apa dan bagaimana kinerja BAZ yang seharusnya mengingat BAZ sendiri merupakan sebuah lembaga pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah guna mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama dengan memperhatikan Firman Alloh surat 9 ayat 103 yang Artinya :”Ambillah (zakat) dari sebagian harta mereka .dengan zakat itu kamu dapat membersihkan dan mensucikan mereka “.dari ayat itulah yang menjadikan sebuah inspirasi kepada pemerintah masyarakat RI bahwa pemerintah mengambil dan mengumpul kan zakat merupakan kewajiban pemerintah melalui badan resmi yang di lindungi undang-undang no.38 / 1999 tentang pengelolaan zakat.
Maka di bentuklah Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai lembaga resmi pemerintah khusus untuk mengelola zakat.dan di KBB sendiri BAZ baru terbentuk sekitar kurang lebih 7 bulan berjalan, tepat nya 18 Agustus 2009.
BAZ kabupaten bandung barat yang di ketuai oleh Drs.H.A.Rifqi fuad M,Ag, sangat di harapkan dengan terbentuk nya BAZ di KBB akan mampu menjalankan roda tugas nya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang diatas tanpa ada kesalahan target dalam mengambil dan mengelola zakat sesuai juga dengan Motto BAZ “DARI BANDUNG BARAT, UNTUK BANDUG BARAT, MENUJU MASYARAKAT CERMAT ” .terlebih mengingat dulu sebelum di sahkan nya UU NO.38 / 1999 sempat ada asumsi negative khususnya dari direktorat jenderal pajak yang semula menganggap dengan adanya BAZ akan menghambat dan menggangu kewajiban membayar pajak, tapi setelah di sah kannya undang-undang tersebut justru kewajiban membayar zakat ini dapat lebih membantu pada wajib pajak untuk dengan jujur menghitung asset yang di milikinya atas biaya beban kena wajib pajak dan zakat
Dan khusus kepada pemerintah KBB sebagai fasilitator agar sesegera mungkin mengkondisikan apa yang menjadi kebutuhan penunjang alat kerja guna mengoptimal kan hasil kerja BAZ tersebut, terlebih saat ini pun BAZ belum memiliki kantor sekertariat yang resmi saat ini BAZ masih melakukan aktivitas nya di kantor DEPAG.
Pemerintah diharapkan agar segera memperhatikan akan penting nya hal-hal tersebut demi membantu terwujud nya Bandung barat CERMAT. ( SAIFUL.M / KHOZIN.D )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar