Selasa, 27 Juli 2010

SMS Bu dokter, terkait Limbah B3

Bandung Barat, Lintas News
Beritakan saja, hak bapak koq, tapi siap siap saja dengan ketidak tahuan bapak itu mah bukan daur ulang tapi di pakai lagi, makanya harus baca-baca dulu istilah , hehehehe!, Apa gak sekalian ke Presiden, nanti kamu di sekolah kan lagi jadi jurnalis yang professional (SMS dari dr. Pupu Sari Rohayati. Kepala Dinas kesehatan KBB, rabu 23 juni 2010 jam 14:08 wib kepada wartawan ).

Adakah yang lucu dari sms tersebut ? sepintas tidak ada karena itu bukan sms kocak, namun menjadi lucu ketika di ketahui pengirimnya adalah seorang dokter bahkan menduduki kursi kepala dinas, Alkisah di wilayah KBB di temukan warga, warta unik kepala PUSKESMAS dan UPTD kesehatan Kecamatan Sindangkerta KBB, mengakui adanya daur ulang ( RE-CYCLING ) dan pemakaian ulang ( RE- USE ) oleh sekelompok masyarakat terhadap limbah medis tergolong beracun dan berbahaya (B3) lebih lanjut di peroleh pengakuan dari kelompok masyarakat tersebut, bahwa hasil kerja mereka itu di manfaatkan secara rutin oleh Produsen alat kesehatan untuk kepentingan komersial.
Sehingga muncul kecurigaan, barang-barang “rongsok” itu di distribusikan kembali oleh produsen alat kesehatan kebeberapa PUSKESMAS dengan harga murah. Limbah tersebut di antara nya adalah alat suntik, botol infuse, kain bekas perban, sarung tangan karet bekas yang semuanya tergolong B3.
Dari hasil informasi kecurigaan tokoh masyarakat itu ternyata benar, warga masyarakat inisial “O” didapati dirumahnya sedang membersihkan limbah medis diantaranya bekas alat – alat suntik dengan cara memisahkan jarum dari tabungnya dan botol obat, plastic, sarung tangan karet dan kardus. “O” mengatakan, barang – barang ini didapat dari salah satu tempat pelayanan kesehatan masyarakat di KBB dan katanya untuk dijual kembali
Kepala LH KBB melalui kabag TU Dedi kurnia yang di dampingi sek.pengndalian pencemaran Use A Sanusi saat di temui wartawan kamis 24/6 di ruang kerjanya, mengatakan sesusai dengan peraturan pemerintah no.18 thn 1999 tentang pengolahan limbah bahan beracun berbahaya, yang di sebut limbah B3 itu ada 2 macam 1 limbah B3 Infeksius dan non Infeksius.
Untuk limbah medis yang di katakan limbah infeksius itu jarum suntik dan lainnya, Non infeksius yang tidak berbahaya itu kardus dll, Untuk yang kategori infeksius itu harus di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat khusus dengan suhu mencapai 1000 s/d 1500 derajat celsius.
Sementara dr. Pupu ketika di hubungin melalui Telepon selulernya untuk dimintain keterangan mengenai limbah tersebut, mengatakan bahwa limbah tersebut tidak ada masalah bila mana di daur ulang / di pakai kembali seperti alat suntik bekas untuk mainan tembak-tembakan anak-anak asal tidak tertusuk jarum nya tidak berbahaya atau sarung tangan karet bekas boleh saja di daur ulang seperti di jadikan bola bekle.dan bisa mendatangkan income (keuntungan) bagi masyarakat Katanya.
Menurut Ir.Asril umar, fraktisi pengelolaan limbah alumnus Biologi ITB, buangan jenis apapun yang tergolong kategori B3 wajib untuk di mushahkan. Jangankan di daur ulang apa lagi di pakai ulang/ dalam arti di ubah fungsi – tetap di larang karena berfotensi menimbulkan bahaya sementara itu Ir. Hirda, pelaku bisnis alat kesehatan yang juga alumnus Biologi ITB menyatakan bahwa, kalau memang kegiatan proses pendaur ulang dan pemakaian ulang limbah-limbah medis berkategori B3 di lakukan secara tradisional oleh sekelompok masyarakat yang perlu di perhatikan dengan serius adalah resiko pemaparan limbah tersebut terhadap mereka dan lingkungannya. Kegiatan pencucian yang bersentuhan langsung dengan tangan, juga aliran air yang di gunakan sebagai proses pendaur ulangan atau pemakaian ulang limbah tsb, menjadi sangat potensial untuk menimbulkan pencemaran, katanya kepada Lintas News.
Jadi, masih menurut Hirda yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu adalah pihak-pihak yang mengetahui masalah limbah B3. Dan adanya kegiatan ( RE-CYCLING) ataupun (RE-USE) tadi , tapi membiarkan saja semua terus berjalan, kalau masyarakatkan mungkin saja tidak tahu bahwa itu adalah limbah B3, dan apa resiko nya? “Mereka hanya tahu bahwa kegiatan tersebut bisa memberikan penghasilan” kata Hirda sampai titik ini kelucuan dari sms dan pernyataan Kadiskes KBB melalui cellular nya mulai terasa. Artinya bagi limbah B3 jangan kan di pakai ulang ( RE-USE ) di daur ulang (RE-CYCLING) saja sifat nya” haram “
Kalau kemudian ia hanya mempersoalkan istilah sepertinya dr. Pupu berniat menyederhana kan masalah yang sesungguhnya ia tidak memberikan tanggapan- apa lagi tindakkan yang memadai terhadap persoalan beresiko tinggi tadi melainkan sekedar mengalihkan perhatian kearah perdebatan istilah, pernyataan Pupu tersebut di mata Asril sangat tidak mencerminkan kredibilitas nya sebagai kepala dinas kesehatan dan seorang dokter. Idealnya, menurut Asril Pupu jangan terjebak pada selisih istilah namun harus bertindak lebih signifikan. Misalnya dengan melakukan Infestigasi secara conferhensift terhadap temuan pemanfaatan limbah medis B3 pasal nya resiko yang di timbulkan dari penyalahgunaan limbah medis berkategori B3 itu akan sangat berkaitan dengan bidang tugasnya bukan kah mengantisifasi lebih baik dari pada mengobati kata Asril, “ah, jangan – jangan kalau dokter memang lebih suka mengobati dari pada mencegah, mirip tukang tambal ban saja”. ( Tim/KBB )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar