Rabu, 07 April 2010

BULOG DAN KEJATI KERJA SAMA HUKUM PERDATA

Perum Bulog Divisi Regional Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Perum Bulog Divre Jawa Barat H Abdul Karim dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Sugiyanto di Kantor Perum Bulog Divre Jawa Barat di Bandung, Baru baru ini.

"Kerjasama ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi kejaksaan tak hanya di bidang pidana tapi juga bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai dengan UU No.16/ 2004 tentang Kejaksaan RI," kata Kajati Jawa Bawa Barat, Sugiyanto.

Kerjasama antara dua lembaga itu memiliki banyak manfaatnya utamanya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang diselesaikan secara profesional oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan bisa memfasilitasi dan melakukan mediasi penyelesaian masalah secara profesional. Selain itu melakukan advokasi dan konsultasi hukum terkait hal-hal yang menyangkut Perum Bulog Divre Jabar.

"Banyak permasalahan hukum yang melibatkan lembaga negara, terutama terkait aset tanah dan bangunan, utang piutang dan lainnya. Kejaksaan bisa menjadi JPN bagi lembaga negara namun tidak melayani lembaga swasta," kata Sugianto.

Sementara itu Kepala Bulog Divre Jawa Barat, H Abdul Karim menyatakan akan mengoptimalkan kerjasama dengan Kejati Jawa Barat sesuai dengan fungsi, peran dan tugas masing-masing.

"Kerjasama ini diharapkan bisa menyelesaikan beberapa persoalan yang dihadapi Bulog Jabar, seperti penagihan tunggakan, penyelamatan aset atau lainnya," kata Abdul Karim.

Menurut Abdul Karim, ke depan kerjasama itu akan memberikan manfaat terutama dalam memberikan pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan yang dilakukan Perum Bulog Jabar.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar