RANCAEKEK,(LN)-
Forum Majalaya Menggugat (FMM) Kab. Bandung menilai, sejumlah perusahaan angkutan bahan bakar batu bara yang dalam sehari semalam menggunakan 191 truk, dan melintasi wilayah timur serta selatan Kab. Bandung, dinilai sudah melecehkan Pemkab Bandung. Pasalnya setiap tahun Pemkab Bandung terus-menerus memperbaiki jalan raya di wilayah timur yang hancur akibat tronton yang melewati tonase antara 25-43 ton/unit. FMM juga mendorong Pemkab Bandung untuk membuat perda guna mengatur/menertibkan truk tronton tersebut.
"Saat ini saja, beberapa jalan dan jembatan kecil serta gorong-gorong menuju kawasan Cicalengka, Kab. Bandung banyak yang hancur akibat terus dilintasi tronton yang mengangkut batu bara. Sebagian jembatan sudah ada yang diperbaiki dan sebagian lagi belum diperbaiki. Jadi sampai kapan jalan di wilayah timur Kab. Bandung dibiarkan hancur?" ujar Sekretaris FMM, Asep Juarsa Juandi kepada "GM" di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kab. Bandung, Sabtu (12/3).
Menurut Asep, pelecehan yang dilakukan para pengusaha batu bara atau supplier itu tampak jelas saat mereka tidak hadir setelah diundang Komisi C DPRD Kab. Bandung, Kamis (10/3) di Soreang. Dalam pertemuan itu, Komisi C tidak hanya mengundang supplier, melainkan juga pengusaha pemakai batu bara yang tersebar di wilayah timur dan selatan Kab. Bandung.
"FMM menanyakan kepada Komisi C, kenapa undangannya tak digubris. Ada apa sebenarnya? Tindakan para pengusaha dan pemakai batu bara yang tidak hadir itu sudah melecehkan lembaga dewan, termasuk Pemkab Bandung. Untuk itu, kami mempertanyakan wibawa Pemkab Bandung," ucapnya.
FMM juga berharap, untuk membangun koordinasi yang baik, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat tim kecil yang melibatkan Dinas Perhubungan, Bina Marga, dan SKPD terkait lainnya. Tujuannya agar komunikasi terbangun dan penyelesaian penertiban truk tronton yang melebihi kapasitas juga terselesaikan.
Ia pun berharap para pengusaha/supplier dan pemakai batu bara kembali diundang dewan di sebuah tempat yang netral, Selasa (15/3). Misalnya di lingkungan industri tekstil di sekitar Majalaya yang berdekatan dengan jalur lintasan truk batu bara. "Diusahakan pertemuannya jangan di tempat birokrasi," katanya.
Rambu lalu lintas
Asep menegaskan, jika undangan dewan masih tidak dihiraukan, harus ada tindakan tegas. Ia juga menyarankan kepada SKPD terkait untuk segera memasang rambu-rambu lalu lintas yang menjelaskan larangan tronton bermuatan batu bara dengan melebihi kapasitas kekuatan jalan. "Jika ada keterbatasan anggaran, kami dari FMM siap membantu melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas," janjinya.
Ia menuturkan, jika rambu-rambu lalu lintas sudah dipasang SKPD terkait, pelanggaran akan ditindaklanjuti pihak kepolisian. Karena rambu-rambu lalu lintasnya belum ada, kepolisian pun belum bisa melakukan tindakan. "Jadi harus dipasang dulu rambu-rambu lalu lintasnya, baru ada tindakan tegas dari kepolisian," katanya.
FMM juga memberikan komitmennya untuk terus membantu Pemkab Bandung dan menjaga lingkungan. Bahkan FMM juga menyatakan tidak akan berhenti berjuang, sebelum ada penertiban yang nyata dari Pemkab Bandung, terkait pelanggaran dalam pengangkutan batu bara tadi. (GM/Net)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar