Senin, 08 November 2010

DN-DR Menangi Pilkada Kabupaten Bandung.

LINTAS NEWS KAB BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati H Dadang M Naser-Deden R Rumaji sebagai Bupati Bandung Periode 2010-2015.

Penetapan pasangan tersebut dilakukan dalam rapat pleno penghitungan suara Pilkada 2010 putaran kedua.

"Penetapan ini sudah final," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung H Osin Permana seusai penghitungan suara Pilkada 2010 Kabupaten Bandung di Pusdik Intelkam Polri, Kecamatan Kutawaringtin, Kabupaten Bandung, Senin (8/11/2010).

Pasangan tersebut meraih 674.370 suara atau 52,24 persen suara masuk dalam pemungutan suara Minggu pekan lalu (31/10). Adapun pasangan Ridho Budiman Utama-H Dadang Rusdiana meraih 592.292 suara atau 46,76 persen.

sementara Pasangan Ridho Budiman Utama-H Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tim pasangan tersebut memastikan gugatannya, setelah KPU Kabupaten Bandung menetapkan pasangan H Dadang M Naser-Deden R Rumaji (DNDR) sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Bandung, putaran kedua.

“Jalan mencari kebenaran kami adalah ke MK,” kata Ketua Tim Pemenanan Ridho-Darus, Arifin Sobari, kepada wartawan, Senin (8/11).

Menurut Arifin, tingginya tingkat ketidak percayaan masyarakat Bandung terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilukada, menjadi modal baginya. Sebab, KPU memang bekerja tidak professional. Dia mencontohkan, keterlambatan sosialisasi surat pemanggilan untuk memilih atau C6 yang menyebabkan pemilih sedikit menjadi satu alasan gugatannya itu.

Osin menyatakan penetapan pemenang Pilkada 2010 Kabupaten Bandung putaran kedua ini bisa berubah jika ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

H.Dagus Si.P, salah seorang tim pemenangan dari DN/DR kepada LINTAS NEWS ketika di konfirmasi adanya gugatan dari tim Ridho - Darus, “Silahkan saja mereka menguguat ke MK sah-sah saja kami menghormatinya, namun ada tahapan tahapan yang harus ditempuh, harus ada dulu laporan ke Panwas, kami menunggu keputusan dari MK dan sampai sekarangpun kami tidak tahu apa gugatan dari mereka”, ujar H.Dagus.

"KPUD menyediakan waktu selama tiga hari, kepada pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil Pilkada ini, termasuk gugatan kepada MK, mulai hari ini," kata Osin.

Tingkat partisipasi warga yang menyalurkan hak politiknya dalam Pilkada 2010 Kabupaten Bandung mencapai 1.311.123 orang atau 61,56 persen dari 2.129.802 daftar pemilih tetap, melihat presentase pemilih di Kabupaten Bandung yang rendah membuat Aktivis Kab bandung Alam S Natapura merasa perlu mengingatkan kepada KPU Kabupaten Bandung, kedepannya untuk lebih aktif lagi melakukan sosialisasi, bagaimanapun rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pemilukada Kab.Bandung tidak terlepas dari tanggungjawan KPU Kab. Bandung”, ujar Alam. (LN/Endih)