
Bandung, Lintas News
Kasus penupuan dengan dengan berbagai modus sering terjadi di beberapa daerah dengan berbagai macam kasus termasuk penipuan uang palsu, hal itu terjadi pada korban bernama H.Hendy M.Amin yang menderita kerugian 27 jt akibat terperdaya pelaku penipuan yaitu Aceng Taryana, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku yang kemudia pelaku membawa korban ke tempat rumah kos pelaku dan kemudian pelaku mengiming - imingi korban dengan cara bercerita untuk mendapatkan uang dengan cara menyediakan uang dengan alasan uang tersebut sebagai jasa untuk mengangkat uang , dimana uang yang akan didapatkannya yaitu sebesar 17 T, terbuai dengan cerita pelaku pada korban kemudian korbanpun mengikuti pelaku yang tak lain harus menyiapkan uang jasa angkut sebsar 27 jt.
Setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak korban menyerahkan uang sebesar 27 jt kepada pelaku , proses pengangkutanpun di laksanakan dan apa yang terjadi ternyata uang yang di ceritakannya sebesar 17 T tidak terbukti dan yang ada hanya berjumlah 200 jt dan yang paling mengejutkan bagi korban ternyata uang 200jt tersebut uang palsu atau uang mainan padahal korban mengeluarkan uang 27 jt dengan harapan akan mendapat uang sebesar 17 T, terang saja korban merasa di tipu kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsekta Astana Anyar Kota Bandung pada hari jumat tanggal 13 Agustus 2010 sekira pukul 14.00 wib adapun tempat terjadi perkara tersebut di kampung Cimacan Rt.04/ 019 Desa Haur Panggung Kecamatan Ciawi Kabupaten Garut.
Menurut Kapolsekta Astana Anyar Kota Bandung Kompol Rudi Purnomo,SIK di dampingi Kanit Reskrim IPTU Tri Suhartanto,SH.MH pada jumpa Pers mengatakan,” Berdasarkan LP/ 529/VIII/2010/Sekta Tgl 14 Agustus 2010 benar terjadi kasus tindak pidana pemalsusan matauang dan uang kertas dan atau penipuan yang terjadi di kampung Cimacan desa haur panggung garut, dan benar pelaku telah di tangkap beserta barang bukti berupa 20 ikat/gepok uang palsu pecahan 100.000 senilai 200 jt, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah Handphone genggam, pada kasus ini tersangka akan di jerat dengan pasal 244 jo 245 dan atau 378 dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun, sedangkan otak pelaku akan terus di cari dengan inisial daftar pencarian orang tersebut adalah H.S & H.M”, jelasnya di Mapolsekta Astana Anyar.
Ditambahkan Rudi, Diharapkan pada masyarakat agar jangan mudah terbuai dengan tipu daya muslihat untuk menapatkan uang dengan cara yang tidak wajar karena akan berdampak pada sebuah resiko dan kerugian apalagi saat ini menjelang hari Raya Idul Fitri maka hendaklah hati-hati dalam memilih usaha dan kenalan, selain jumpa pers untuk menggelar kasus uang palsu terdapat pula kasus yang tak asing hasil operasi PEKAT LODAYA yaitu operasi petasan, dimana pada operasi tersebut diamankan ribuan petasan dan ada petasan model baru yang di amankan diantaranya petasan UFO karena berdasarkan geraknya yang meluncur keatas membabi buta tentu dapat membahayakan manusia karena berputar cepat yang kemudian di ahiri ledakan dengan percikan api. ( SIM/MLY )